Pt angkasapura 2 Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai menghapus aturan wajib tes antigen dan pcr sebagai syarat wajib perjalanan. Kebijakan itu diterapkan sesuai surat edaran satgas covid-19 nomor sebelas tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Pt angkasapura 2 mulai memberlakukan kebijakan penghapusan tes antigen atau p-c-r sebagai syarat wajib perjalan udara di Bandara Husein Sastranegara bandung pada Selasa kemarin. Hal tersebut pun dapat dilihat dari sepinya aktivitas calon penumpang yang hendak melalukan pemeriksaan maupun tes antigen dan pcr di salah satu sudut bandara.

Baca juga:  Ridwan Kamil: Bangga Bandung Tuan Rumah Forum MPR Dunia

Kebijakan penghapusan tes antigen dan p-c-r ini diberlakukan menyusul terbitnya surat edaran nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan untuk melakukan tes antigen maupun p-c-r.

Saat ini, Pt Angkasapura dua Bandung tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan skema apa yang akan diberlakukan agar pergerakan para pelaku perjalanan masih dapat terawasi guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca juga:  4 Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga, Peroleh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

“Hari ini sudah kita mulai diberlakukan dengan persyaratan sesuai dengan PC dimana yang vaksin sudah 2 kali itu tidak lagi mewajibkan test PCR atw antigen, dan untuk yang vaksin satu kali itu masih di wajibkan test PCR maupun antigen. Ujar, cin asmoro, Egm Angkasapura 2 Bandara Husein Sastranegara Bandung.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *