beritain.id – Dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang yang diwakili oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan sdr.Ilma Megantara melaksanakan sosialisasi kepada Management Rumah Sakit Umum Daerah Jatisari Karawang, Senin (11/12/2023).
Dalam sosialisasi ini dibahas mengenai Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 wajib berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu dibahas pula mengenai JR Care dan percepatan penyelesaian tagihan rumah sakit serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, telah melakukan kerjasama dengan seluruh rumah sakit di wilayah Karawang.