beritain.id – Sebagai perusahaan asuransi yang terpercaya melayani bangsa, Jasa Raharja berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan tanpa mengeluarkan biaya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas kantor SAMSAT Outlet Cibarusah Sigit Harry Prabowo pada tanggal 5 Januari 2022 lalu. Begitu mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dan korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Sigit langsung mengkonfirmasi ke unit Laka Lantas Polres dan langsung melakukan kunjungan ke Rumah Sakit guna menyampaikan rasa empati atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja atas nama Octavian yang saat itu mengalami kecelakaan di Jalan Raya H. bosih kabupaten Bekasi. Korban terjamin Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, dan mendapat jaminan biaya perawatan di Rumah Sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *