beritain.id –  Pada hari Selasa tanggal 1 Nopember 2022, Tim Pembina Samsat Kabupaten Cibadak mengadakan Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan Program Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II menggandeng Radio.

 

Kegiatan talksow kali ini menggandeng Radio Megaswara 96.0 FM Sukabumi dengan narasumber Kapus P3DW Sukabumi Wil I Yadi Cahyadi, PJ Samsat Cibadak David Okta dan Petugas Kepolisian Kota Sukabumi Junadin. Dalam kegiatan kali ini narasumber menerangkan fungsi dan tugas masing-masing.

Baca juga:  Jasa Raharja, Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Operasi Ketupat ke Pelabuhan Merak dan Ciwandan

Yadi Cahyadi menjelaskan kepada kalayak ramai yang bisa mendengarkan Radio Megaswara 96.0 FM di manapun berada bahwa Tim Pembina Samsat Propinsi Jawa Barat mengadakan program Pembebasan Pokok dan Denda bagi proses BBNKB II dan seterusnya di mana kegiatan ini dimulai tanggal 1 Nopember sd 23 Desember 2022. Dia mengharapkan supaya masyarakat kususnya yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan program ini untuk menjadikan kendaraannya menjadi milik pribadi.

Baca juga:  Jasa Raharja Lakukan Audiensi Ke PT Indofarma Global Medika

 

Junadin selaku petugas Kepolisian Kota Sukabumi sangat mengapresiasi program Pembebasan Pokok dan denda BBNKB ini dan sangat mengharapkan supaya seluruh manyarakat di Kabupaten Sukabumi yang mempunyai kendaraan dan belum atas nama sendiri atau pribadi di harapkan dapat memanfaatkan program ini. Program ini kedepannya sangat di butuhkan untuk menjadikan single data kendaraan semakin cepat terlaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *