Selain itu operasi gabungan ini juga sosialisasi perkait Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 tentang LALU Lintas Angkutan Jalan. Dimana mengamanatkan penghapusan registrasi dan identifikasi bagi kendaraan  bermotor yang tidak di bayarkan pajaknya selama 2 tahun setelah masa berlaku STNKnya habis. Dimana regulasi ini harus menjadi perhatian kita semua. Kita harus mulai patuh dalam memenuhi kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga:  Pemdaprov Jawa Barat Raih Hasil Sangat Baik Indeks Kualitas Kebijakan

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk upaya Peningkatan Penerimaan Pendapatan sektor PKB dan SWDKLLJ serta Terwujudnya kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *