pns

Penyederhanaan Birokrasi: Ridwan Kamil secara resmi mengangkat 864 PNS pada jabatan fungsional

beritain.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik 864 Pegawai Negeri Sipil pada jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/6/2022). Acara peresmian tersebut merupakan upaya untuk mempercepat Pemprov Jabar dalam mengadopsi perampingan jabatan pemerintah pusat.

 

Pada tahap kedua, 864 pegawai dilantik, terdiri dari 27 orang pengurus dan 837 orang pengawas setingkat Eselon IV. Ridwan Kamil dalam bimbingannya meminta PNS yang baru diterima bekerja lebih sungguh-sungguh dan maksimal, memberikan pelayanan yang optimal, agar bisa membuat masyarakat senang.

 

“Selamat bekerja, bantu kami memberi kebahagiaan kepada masyarakat dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, kerja ikhlas dan kerja berkualitas,” kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

 

Ia menugaskan PNS yang baru diangkat untuk mempercepat semua jenis inovasi. Dengan demikian, cita-cita untuk mewujudkan Provinsi Jawa Barat terbesar dalam segala aspek dapat tercapai.

“Mari jadikan Jawa Barat sebagai provinsi terbaik dalam segala bidang. Fokus pertahankan prestasi yang kita miliki, perbaiki kekurangan-kekurangan yang ada di lingkungan masing-masing dengan semangat etos kerja dan inovasi,” ungkapnya.

 

Laman: 1 2

Pencairan THR PNS, P3K, Dan Honorer Masih Menunggu Peraturan Menteri

beritain.id — Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait dengan pencairan THR PNS dan P3K tahun ini.

“Untuk pencairan THR PNS, P3K, dan Honorer masih menunggu peraturan Menteri sebagai pedoman dan petunuk teknis kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden, selanjutnya akan di tindak lanjuti oleh gubernur” Ujar Yerry.

Menurut Yerry masih mengenai hari raya, dirinya juga masih menunggu arahan surat edaran dari KPK mengenai kebijakan memberi atau menerima hadiah selama masa lebaran bagi ASN.

“Untuk penerimaan parsel, biasanya setiap tahun ada Surat Edaran dari KPK terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, dimana didalam SE mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib memberi teladan dengan tidak meminta, memberi dan menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Untuk itu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat masih menunggu Surat Edaran terbaru. Ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke -13.

Rincian lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Kepala Daerah.

Laman: 1 2