beritain.id – Bertempat di Aula Polda Jabar, Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Jawa Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan menjadi narasumber di Kegiatan Sosialisasi Fungsi Penerimaan SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam Pemberian Santunan Korban dan pencegahan Laka Lantas. Dalam Sosialisasi tersebut diikuti oleh 21 Perwakilan Lembaga Pembiayaan / Leasing, 32 Perwakilan Dealer, 35 Perwakilan Showroom dan 40 Perwakilan dari Komunitas Otomotif di wilayah Kota Bandung.

Baca juga:  Gebyar Layanan Pajak Kendaraan Tahun 2023, Jasa Raharja Indramayu Adakan Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menjelaskan tugas dan peran Jasa Raharja dalam pencegahan dan penanganan terhadap kasus kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *