beritain.id –  Tanggal 25 Oktober 2022 Kepala Bagian Pelayanan Cabang Utama Jawa Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan turut serta dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan menjadi Narasumber dalam penyampaian materi. kegiatan ini diikuti oleh Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polda Jawa Barat) PT Jasa Raharja Jawa Barat dan juga Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Kawali Kabupaten Ciamis

FGD ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bemotor dalam pelaksanaan Pengesahan STNK setiap tahun atau perpanjangan STNK setiap 5 tahun, pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) SWDLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *