beritain.id – PT Jasa Raharja Dan RS Pindad Kota Bandung sepakat melakukan Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Santunan korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan

Baca juga:  Respon Cepat Jasa Raharja Bekasi dalam Penanganan Korban Laka Lantas

PKS ini pun sebagai tindak lanjut persiapan implementasi aplikasi JR Care PT Jasa Raharja Perwakilan Bandung dan RS Pindad Kota Bandung untuk menunjang kelancaran proses integrasi pelayanan dan penagihan biaya perawatan melalui aplikasi JR Care

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *