beritain.id – Hari ini, 14 Februari, sidang putusan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bripka Kuat Maruf, pembantu rumah tangga keluarga Sambo, digelar.

Tepat pukul 10.27 WIB, petugas Polres Jakarta Selatan membawa Kuat Maruf ke ruang sidang utama pengadilan. Petugas memastikan untuk terus mengawasi Kuat Maruf saat ia memasuki ruang sidang.

Baca juga:  DPC LSM Trinusa Kab Bekasi Akan Somasi PT. CIPAKO Terkait Surat Edaran

Sidang dimulai pada pukul 10.33 WIB, ketika majelis hakim memasuki ruang sidang. Dalam sidang putusan kali ini, Majelis Hakim akan membahas faktor-faktor yang menjadi pertimbangannya dalam menjatuhkan putusan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa Kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *