
beritain.id – Hari ini, 14 Februari, sidang putusan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bripka Kuat Maruf, pembantu rumah tangga keluarga Sambo, digelar.
Tepat pukul 10.27 WIB, petugas Polres Jakarta Selatan membawa Kuat Maruf ke ruang sidang utama pengadilan. Petugas memastikan untuk terus mengawasi Kuat Maruf saat ia memasuki ruang sidang.
Sidang dimulai pada pukul 10.33 WIB, ketika majelis hakim memasuki ruang sidang. Dalam sidang putusan kali ini, Majelis Hakim akan membahas faktor-faktor yang menjadi pertimbangannya dalam menjatuhkan putusan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa Kuat.
JPU sebelumnya menuntut Kuat dengan hukuman delapan tahun penjara. Seperti halnya Kuat Maruf, asisten Sambo, Ricky Rizal, juga akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini.
Ferdy Sambo, mantan anggota Propam Polri, dan istrinya, Putri Candrawathi, telah dijatuhi hukuman penjara yang cukup lama. Pengadilan memutuskan bahwa hukuman mati untuk Sambo harus dilaksanakan. Sedangkan Putri dijatuhi hukuman seumur hidup.