“Seperti yang diharapkan Gubernur, bahwa sistem kerja pemerintahan yang dinamis itu yang mampu menjawab tantangan dan perkembangan zaman” jelasnya.
Menurut Sekda, penerapan WFH itu pun harus mempertimbangkan setidaknya tiga prasyarat yang menjadi rujukan penerapannya.
“Ada yang berdasarkan jenis pekerjaan dan tupoksi, efektivitas waktu, dan sistem organisasi. Jadi tidak serta-merta semua bisa WFH, enggak seperti itu,” terangnya.
Sebelumnya beredar wacana, Pemda Provinsi Jabar akan memberlakukan WFH permanen pascapandemi COVID-19.
1 2