beritain.id – Terdakwa asusila terhadap belasan santrinya herry wirawan di putus Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan hukuman mati, selain hukuman mati, seluruh asset dan harta milik herry juga di sita. Hukuman lain yang harus di jalani Herry yakni menanggung biaya hidup perempuan dan anak yang dilahirkan dari perbuatan bejatnya.

Baca juga:  Varian 2.3.4.4b merebak di beberapa negara Eropa, Amerika, dan di Kamboja (Asia) Pemdaprov Lakukan Tujuh Langkah Pencegahan Flu Burung

Menanggapi hal tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun ikut menanggapi sidang putusan perkara asusila yang dilakukan Herry Wirawan. Ridwan mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.

Baca juga:  Ridwan Kamil: Perbaikan Jalan Sebagian Rampung H-10 Idul Fitri

“Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *