JABARTRUST.COM, GARUT – Suasana duka masih terasa dikediaman Almarhumah Fitri Khoerunisa, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jln.Raya Antara Tarogong-Leles tepatnya Kp.Warung Peteuy Ds.Sukaraja Kec.Banyuresmi Kab.Garut.

Mendengar kabar tersebut Petugas Jasa Raharja Garut yaitu Susatria Sambasri,S.Sos segera melakukan respon cepat dengan melakukan jemput bola kerumah ahliwaris korban yang merupakan orang tua korban untuk mempercepat proses penyelesaian santunan dihari yang sama saat kejadian terjadi.

Baca juga:  Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Kurang dari 1 hari

Susatria Sambasri juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, dan juga menjelaskan bahwa korban terjamin UU No 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban yaitu orang tua korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp.50.00.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditransfer ke rekening ahliwaris korban.

Baca juga:  Jasa Raharja Lakukan Audiensi Ke PT Indofarma Global Medika

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan “Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan” ucap Susatria Sambasri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *