Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang naf[1]kah hidupnya menjadi tanggunganmu”.

Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.

Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.

Baca juga:  Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan di Jawa Barat Sasaran penerima bantuan pangan 4,4 juta KPM

Dan berikut data besaran zakat fitrah yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 1443H/ 2022M:

Kota Bogor Rp. 45.000,-
Kab. Subang Rp.30.000,-
Kab.Cirebon Rp. 30.000,-
Kota Cimahi Rp. 30.000,-
Kota Bandung Rp. 32.000,-
Kab. Sumedang Rp. 32.500,-
Kab. Cianjur Rp. 31.000,-
Rp. 37.000,-
Rp. 57.500,-
Kab.Kuningan Rp. 25.000,-
Kab.Majalengka Rp. 30.000,-
Kota Sukabumi Rp. 33.000,-
Kab.Purwakarta Rp. 31.250,-
Kab.Indramayu Rp. 30.000,-
Kab.Karawang Rp. 32.000,-
Kab.Pangandaran Rp. 27.500,-
Kota Depok Rp. 45.000,-
Kab,Tasikmalaya Rp. 27.500,-
Kota.Tasikmalaya Rp. 30.000,-
Kab. Bekasi Rp. 45.000,-
Kab. Sukabumi Rp. 31.000,-
Kota Banjar Rp. 25.000,-
Kab. Bandung Rp. 32.500,-
Kab. Bandung Barat Rp. 30.000,-
Kota Bekasi Rp. 40.000,-
Kab.Ciamis Rp. 27.500,-
Kota Cirebon Rp. 35.000,-
Kab. Bogor Rp. 37.500,-
Kab.Garut Rp. 30.000,-

Baca juga:  Tim Pengendalian Inflasi Daerah Jawa Barat Antisipasi Stagflasi

Data diatas berdasarkan dari surat edaran resmi BAZNAS Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat 1443H/ 2022M nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022. dengan adanya data baru diatas maka data lama tahun lalu dinyatakan tidak berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *