
beritain.id – Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun Islam dan memiliki kedudukan tinggi. Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang naf[1]kah hidupnya menjadi tanggunganmu”.
Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.
Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.
Dan berikut data besaran zakat fitrah yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 1443H/ 2022M:
Kota Bogor Rp. 45.000,-
Kab. Subang Rp.30.000,-
Kab.Cirebon Rp. 30.000,-
Kota Cimahi Rp. 30.000,-
Kota Bandung Rp. 32.000,-
Kab. Sumedang Rp. 32.500,-
Kab. Cianjur Rp. 31.000,-
Rp. 37.000,-
Rp. 57.500,-
Kab.Kuningan Rp. 25.000,-
Kab.Majalengka Rp. 30.000,-
Kota Sukabumi Rp. 33.000,-
Kab.Purwakarta Rp. 31.250,-
Kab.Indramayu Rp. 30.000,-
Kab.Karawang Rp. 32.000,-
Kab.Pangandaran Rp. 27.500,-
Kota Depok Rp. 45.000,-
Kab,Tasikmalaya Rp. 27.500,-
Kota.Tasikmalaya Rp. 30.000,-
Kab. Bekasi Rp. 45.000,-
Kab. Sukabumi Rp. 31.000,-
Kota Banjar Rp. 25.000,-
Kab. Bandung Rp. 32.500,-
Kab. Bandung Barat Rp. 30.000,-
Kota Bekasi Rp. 40.000,-
Kab.Ciamis Rp. 27.500,-
Kota Cirebon Rp. 35.000,-
Kab. Bogor Rp. 37.500,-
Kab.Garut Rp. 30.000,-
Data diatas berdasarkan dari surat edaran resmi BAZNAS Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat 1443H/ 2022M nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022. dengan adanya data baru diatas maka data lama tahun lalu dinyatakan tidak berlaku.