Menurut Kasubdit Gakkum AKBP. Lalu Wira SK, dalam pemeriksaan tersebut pihak kepolisian tidak melakukan Proses Penilangan sepenuhnya tentang Masa Berlaku PKB dan SWDKLLJ. Pertemuan tersebut berlanjut membahas tentang Teknis Pelaksanaan setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan pembicaraan dan Kesepakatan dengan Dirlantas Polda Jawa Barat.

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Tragis di Ciamis

Semoga dengan berjalannya Rencana Kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat memberikan angin segar bagi masing-masing Instansi terkait Pendapatan dan adanya Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *