
BANDUNG – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan sosial di bidang pendidikan dan keselamatan, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat menyalurkan bantuan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa satu set perangkat Voice Announcer kepada Madrasah Aliyah (MA) La Tahzan, yang berlokasi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat (20/06).
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem komunikasi dan penyampaian informasi di lingkungan sekolah, serta menjadi media penyuluhan keselamatan berlalu lintas kepada para siswa secara rutin dan terjadwal.
Yulia Dyah Anggaraeni selaku PLT Kepala Sub Bagian Keuangan, Akuntasi dan ESG Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat didampingi Shindy Silvani staf Keuangan, Akuntansi dan ESG dalam penyerahan bantuan menyampaikan bahwa dukungan ini merupakan bagian dari peran aktif Jasa Raharja sebagai BUMN yang tidak hanya berfokus pada layanan asuransi sosial, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pendidikan dan pembentukan karakter pelajar yang peduli terhadap keselamatan.
“Kami berharap voice announcer ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan edukasi, pengumuman, dan kampanye keselamatan di sekolah. Ini sejalan dengan komitmen kami dalam membangun generasi muda yang sadar pentingnya tertib berlalu lintas sejak dini,” Ungkap Yulia
Kepala Sekolah MA La Tahzan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas perhatian yang diberikan Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat. Ia menyebutkan bahwa bantuan ini sangat bermanfaat dalam mendukung efektivitas komunikasi internal dan sebagai sarana edukatif yang dapat memperkuat budaya disiplin serta keselamatan siswa di lingkungan sekolah.
Program TJSL Jasa Raharja terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyasar sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, keselamatan lalu lintas, dan kesejahteraan sosial. Melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan seperti MA La Tahzan, Jasa Raharja ingin turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, informatif, dan inspiratif.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.