Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]

beritain.id – Skandal pelesiran napi korupsi kembali mencoreng wajah sistem pemasyarakatan Indonesia. Agus Hartono, terpidana kasus korupsi Rp93 miliar, tertangkap basah menikmati waktu bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang, padahal seharusnya menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane. Akibat skandal ini, ia dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, mengonfirmasi pemindahan tersebut. “Terhadap pelanggaran yang dilakukan AH, di era sebelum saya, sudah diambil tindakan dengan dipindah ke Nusakambangan,” ujarnya. Namun, pemindahan saja tidak cukup. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban petugas yang lalai atau bahkan terlibat dalam skandal ini.

Sanksi Tegas untuk Petugas Lapas

Pemerintah harus bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Berikut sanksi yang harus diterapkan bagi petugas yang terlibat:
1. Pemberhentian Tidak Hormat – Bagi petugas yang terbukti menerima suap atau membantu napi keluar, harus dipecat secara tidak hormat dan dilarang kembali ke instansi pemasyarakatan.

2. Proses Hukum dan Pidana – Jika ada unsur gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang, petugas harus diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

3. Penurunan Pangkat dan Mutasi ke Wilayah Terpencil – Bagi petugas yang lalai dalam pengawasan, dapat dijatuhi hukuman mutasi ke lapas dengan pengawasan ketat di daerah terpencil.

4. Sanksi Disiplin Berat – Teguran keras, skorsing tanpa gaji, dan pemotongan tunjangan bagi petugas yang tidak menjalankan tugas dengan benar.

5. Evaluasi dan Reformasi Sistem Pengawasan – Pemerintah harus segera memasang CCTV di seluruh area lapas, memperketat izin keluar masuk napi, serta menerapkan sistem pengawasan digital agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Kasus ini menyoroti betapa lemahnya pengawasan di lapas, terutama bagi napi kelas kakap. Apakah Nusakambangan benar-benar bisa menjadi solusi, atau hanya sekadar pemindahan masalah? Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah dalam menindak para oknum yang bermain dalam sistem ini. (jayantara-news.com) 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *