Kepala Satgas Penanganan COVID-19, Suharyanto, menyampaikan aturan baru soal kekarantinaan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Suharyanto mengatakan, sekarang para mereka yang dari luar negeri bisa meminta tes COVID-19 pembanding untuk hasil awal yang dimiliki.

“Kami sudah sepakat, sudah menentukan bahwa para pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina ini ketika dinyatakan positif dia bisa meminta tes pembanding,” kata Suharyanto, dalam Evaluasi dan Perbaikan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang digelar secara daring pada Kamis (3/2/2022).

1. Tidak hanya berlaku di 3 Rumah Sakit

Suharyanto menyampaikan, semula aturan mengenai tes pembanding hanya bisa dilakukan di tiga rumah sakit, yaitu RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Rumah Sakit POLRI, dan RSCM.

Baca juga:  DKPP Jabar Beberkan Kendala Vaksinasi PMK

Namun, kini tes pembanding bisa dilakukan di luar ketiga rumah sakit tersebut.

Baca juga:  Ridwan Kamil: Citarum Harum Harus Berlanjut

“Jadi ditentukan beberapa rumah sakit dan laboratorium yang menurut Kementerian Kesehatan sudah betul-betul kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Suharyanto.





2. Menjawab kekhawatiran para PPLN

Keputusan soal izin melakukan tes pembanding diambil Satgas untuk menjawab keluhan-keluhan seputar kekarantinaan. Termasuk dari para Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Byadmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *