Hasil entry test (tes masuk) dan exit test (tes keluar) yang berbeda setibanya di Tanah Air dan usai menjalani karantina kerap menjadi persoalan.

“Kami tegaskan di sini, tentu saja sekian puluh ribu yang sudah melaksanakan karantina kami sudah bekerja sebaik-baiknya, ada hal yang masih bersifat kekurangan dan kelemahan kami betul-betul itu kami akui, dan kami akan berusaha untuk lebih baik lagi ke depan dalam pelaksanaan kekarantinaan ini,” ujar Suharyanto.

Baca juga:  Gempa Guncang Sukabumi, BPBD Jabar Intens Koordinasi dengan BPBD Sukabumi

3. Aturan karantina bagi PPLN

Perkembangan kasus COVID-19 yang menjadi pandemik global membuat aturan mengenai kekarantinaan juga ikut berubah dan berkembang. Hal ini, menurut Suharyanto, yang membuat lama waktu masa karantina kerap berubah.

Suharyanto menegaskan, saat ini aturan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia sudah disamaratakan, untuk WNI dan juga WNA.

Baca juga:  Dokter Konsultan Jasa Raharja Pamit

“Perkembangan terakhir, karena memang Omicron ini sudah bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri, bahkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya dari pada yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sehingga karantina per hari ini di rubah menjadi 5 hari,” ujar Suharyanto.

sumber : https://www.idntimes.com/

Byadmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *