Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan angggota Polres Karawang guna melakukan pendataan korban. Petugas Jasa Raharja juga sigap melakukan survei ahli waris guna memastikan pihak yang menerima santunan atas nama korban. Proses penyerahan santunan dilakukan segera setelah kepastian ahli waris diperoleh. Santunan Jasa Raharja diberikan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris yang sah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara, sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatannya hingga maksimal sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Baca juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Mapolda Jawa Barat

Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja. Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi nomor kendaraan di Samsat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *