Kelompok ibu-ibu anggota Kampung Inspirasi  yang menjadi mitra Paguyuban Pasundan terdiri dari ibu-ibu yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, bekerja dilembaga swasta dan pemerintahan (sebagai PNS) serta mempunyai usaha sendiri (UMKM).

Pada umumnya ibu-ibu   tersebut  sering juga mengalami permasalahan dimana mereka sering dihubungi melalui ponsel/ handphone oleh pihak lain yang mengaku sebagai mitra dari bank tempat mereka menabung untuk menawarkan produk lainnya seperti asuransi, fasilitas pinjaman/kredit dan penawaran lainnya. Untuk itu kelompok ibu-ibu ini perlu mendapatkan penyuluhan tentang perlindungan data pribadi dan upaya apa yang bisa dilakukan bila data pribadi yang mereka berikan kepada bank dipakai oleh pihak lain. Selain itu penyuluhan juga bisa sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi supaya ibu- ibu tidak dijadikan sebagai obyek dan korban dari tindak pidana seperti penipuan dan tindak pidana lainnya.

Baca juga:  Produk Pesantren dan UMKM Jawa Barat Dipamerkan di Mandalika

Sehubungan dengan persoalan di atas, Paguyuban Pasundan melalui Clinical Legal Education Fakultas Hukum menyelenggarakan  Penyuluhan Hukum yang berkolaborasi dengan Magister Kenotariatan UNPAS dan Universiti Utara Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *