Kaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor Jasa Raharja melaksanakan UU. No. 34 Tahun 1964, dimana mekanisme pengutipan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dibayarkan oleh pemilik kendaraan ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.

Baca juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Dengan Pertamina

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *