Bandung- (27/08/2022) Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ciomas, Pasir Jaya Kota Bogor Hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022. Saat itu korban bermaksud menyalip kendaraan lain di depannya kemudian bersenggolan dengan dengan kendaraan bus, dan korban terjatuh dari sepeda motornya dan meninggal dunia. Mendengar kasus kecelakaan tersebut petugas Jasa Raharja KPJR Cibinong Dentino dengan sigap melakukan koordinasi dengan petugas unit laka lantas Polresta Bogor, dan mendatangi rumah sakit tempat korban dibawa untuk mendapatkan data diri korban tersebut.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah  menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban, serta menyatakan bahwa Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia melalui transfer rekening kepada ahli waris korban kurang dari 24 jam setelah kejadian kecelakaan. Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ujar Dodi.

Baca juga:  Sekda Jabar: Wujudkan E-Office Pemda Provinsi Jawa Barat Lebih Aman dan Efektif

Hasil koordinasi yang baik antara petugas Jasa Raharja dengan Pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya ,maka pendataan korban meninggal dunia dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Setelah data kebenaran ahli waris korban meninggal dunia di dapat, dana santunan segera di serahkan melalui transfer ke rekening ahli waris korban. Dengan demikian dalam kurun waktu 24 jam santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris melalui proses transfer rekening. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.  terang Dodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *