Dodi juga menambahkan bahwa santunan yang Jasa Raharja salurkan kepada korban kecelakaan bersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya di SAMSAT. “Untuk itu saya menghimbau kepada pemilik kendaraan agar taat melunasi SWDKLLJ dan Pajak kendaraan miliknya, ungkap Dodi.”
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
1 2