Dodi juga menambahkan bahwa santunan yang Jasa Raharja salurkan kepada korban kecelakaan bersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya di SAMSAT.  “Untuk itu saya menghimbau kepada pemilik kendaraan agar taat melunasi SWDKLLJ dan Pajak kendaraan miliknya, ungkap Dodi.”

Baca juga:  Sinergi Jasa Raharja Tasikmalaya dan RS Jasa Kartini dalam Persiapan Implementasi Aplikasi Jr Care

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *