BOGOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bagas Sasongko, menyebut tidak ditahannya terdakwa Dedi Sumardi dalam perkara pengrusakan barang milik korban Suhendro, merupakan kewenangan penahanan terdakwa ada pada Majelis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara tersebut.
“Tidak ditahannya terdakwa Dedi Sumardi dalam perkara pengrusakan barang milik korban Suhendro, ituBmerupakan kewenangan Majelis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya Rabu (16/10/25) di Pengadalin Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, KabupatenNBogor, Irwanuddin Tajuddin, yang dihubungi Rabu itu mengarahkan awak media ini untuk menemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).
“Ke Kasi Pidum ya Pak,” ucap Kajari Irwanuddin melalui telepon selulernya, kemarin. Tapi, sayangnya saat awak media ini datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, beralamat di Jl.Tegar Beriman, Tengah, Kec.Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Guna bertemu dengan Kasi Pidum, resepsionis kantor Kejari Cibinong, kurang responsif dan bahkan tidak kooperatif. Sehingga, rencana menemui Kasi Pidum gagal, padahal sebelumnya telah dijelaskan bahwa maksud kedatangan berencana menemui Kasi Pidum tersebut adalah lain tidak ialah sesual arahan Kajari untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU Bagas dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya menuntut terdakwa 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang yang digelar di sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/10/2025).
Dalam tuntutannya JPU Bagas menuntut terdakwa Dedi Sumardi 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang Nomor Perkara, 435/Pid.B/2025/PN.Cbn. Padahal, terdakwa didakwa melanggar Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5,6 tahun penjara.
Dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang dipimpin Majelis Hakim (MH) Achmad Taufik dengan anggota Ratmini dan Yudha Dinata serta Panitera Pengganti (PP) Sulastri Prima, JPU mengatakan, terdakwa Dedi Sumardi pada bulan Apriln2024 bertempat di Blok Kina Kampung Pasir Bogor RT.02/07 Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, melakukan perusakan barang.
“Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain di atas tanah milik saksi Suhendro,” jelas JPU seraya menyebut saksi Suhendro membeli tanah oper Garapan berikut bangunan.
Dari sdr Rosana dengan luas sekitar 4,1 hektar dengan harga Rp.2.300.000.000,00.
“Bahwa saksi Suhendo mengurus surat tanah terkait Garapan tersebut dan bangunan dan keluarlah surat pernyataan oper alih tanah garapan 45 No 593/sp/V1/2021 tanggal 10 Juni 2021, surat keterangan tidak sengketa Garapan 45 No 592/SKT/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan surat pernyataan penguasaan Fisik Garapan 45 No 592.1/01-Pem/V/2024 tanggal 01 Mei 2024,” JPU Bagas Menurutnya, surat pernyataan dan keterangan tidak sengketa Garapan 45 No 592.1/01Pem/V/2024 tanggal 1 Mei 2024, kwitansi pembayaran uang muka over alih Garapan tanggal 27 Mei 2021 dan 2 lembar bukti transfer Bank CIMB Ke Huang Yu Yin Tanggal 28 Mei 2021.
Terkait pengrusakan itu pasal 170, ini didakwa dua pasal dengan pasal junto 55. Tetapi Jaksa Penuntut Umum hanya mengambil pasal terendah.
“Jadi pasal 06 406 itu biasanya tuntutannya 1 tahun 6 bulan, Kalau yang pasal 170 itu 5 tahun atau 6 tahun. Harus nya biasanya dia ngambil yang tertinggi kalau dikena dua alternatif itu,”ujarnya Kuasa Hukum dari korban Saksi Suhendro, Amir Amirulloh didampingi Fuji Handriana dari Kantor Hukum LBH Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Ratanika.
Ia menjelaskan, sekarang terdakwa hanya dituntut 10 bulan lalu tidak ada penahanan sehingga berkeliaran tidak ditahan.
“Berarti kan ada atensi kayak gitu, Kita enggak ngerti ada atensi dari siapa. Iya terdakwa kenapa tidak ditahan gitu. Padahal JPU sudah membacakan tuntutan terdakwa berkeliaran. Harusnya kan pada saat dibacakan tuntutan tersebut terdakwa dalam tahanan,”ungkapnya.
“Karena terdakwa dulu hanya minta kepada kita penangguhan penahanan dengan jaminannya yaitu 1 bulan, akan menyelesaikan kepada Pak Suhendro sebagai pemilik lahan. Karena asal-muasal awalnya terjadi masalah itu kan dia menawar kepada klien kami. Gitu. Itu dikemukakan di persidangan pada saat saksi-saksi gitu kan,”jelasnya.






