beritain.id – Hari ini Jumat, Tanggal 06 Oktober 2023, bertempat di Polres Tasikmalaya Kota Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali didampingi Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Imam Cahyono melakukan koordinasi menyatukan visi terkait pelayanan kepada korban kecelakaan yakni ada 6 kriteria yang tidak diberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus laka atau pelanggaran lalu-lintas :

  1. Melawan Arus
  2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah
  3. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Telah Dimodifikasi yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
  4. Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api saat Sinyal Sudah Berbunyi dan/atau Ada Isyarat Lain
  5. Berkendara dengan Tidak Wajar untuk Membuat Konten yang Mengganggu Lalu-Lintas
  6. Berkendara dengan Kendaraan yang tidak Teregistrasi atau tidak Dilengkapi dengan STCK
Baca juga:  Sosialisasi Taat Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ serta Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 di Kecamatan Sukabumi

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *