
beritain.id – Perpres Media Sustainability adalah sebuah rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang kolaborasi antara platform global dan media online nasional yang telah diupayakan untuk didistribusikan oleh Dewan Pers, anggota konstituen dari induk organisasi pers Indonesia.
Presiden Joko Widodo meminta rancangan tersebut selesai dalam waktu satu bulan dalam pidatonya di Hari Pers Nasional yang diadakan pada 9 Februari di Medan.
Dalam pertemuan antara anggota AJI dan Dewan Pers pada hari Selasa (14/2), Ketua Umum AJI Sasmito Madrim mengatakan, “Saya memohon kepada Dewan Pers untuk bersikap transparan, dengan memberikan draf peraturan presiden yang telah diserahkan kepada Sekretariat Negara kepada publik.”
Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Herik Kurniawan, yang hadir bersama tim IJTI Wahyu Triyoga, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia Yono Hartono, Toto Sutarto SH dari Serikat Perusahaan Pers SPS, Jaringan Media Siber Indonesia JMSI, dan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia SMS
Jangan sampai kita mengutuk pemerintah yang selalu mengikutsertakan rakyat, ujarnya, namun tidak melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan.
Ia mengatakan bahwa konstituen dan Dewan Pers telah membicarakan rancangan perpres tersebut selama dua tahun. Naskah tersebut mengalami beberapa kali revisi setelah mendapat masukan.
Sasmito menyebut romli pada pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas aturan yang diusulkan (kelompok liar). Klaim tersebut siap untuk disomasi oleh AJI.
Sementara itu, Suprapto mengklaim bahwa PWI ikut berpartisipasi aktif dalam diskusi tersebut dengan mengadakan pertemuan di Bandung. Tujuannya adalah untuk memperbaiki lingkungan dan suasana media secara keseluruhan.
Akan menjadi kontraproduktif dengan semangat kerja sama para anggota Dewan Pers yang memiliki andil dalam penyusunan naskah tersebut jika ada faksi-faksi yang merasa harus mengontrolnya.
Sementara itu, Herik merasa aneh jika ada kelompok lain yang mengklaim dokumen yang telah mereka susun bersama.
“Dewan Pers harus transparan dan efektif dalam mengkoordinasikan rancangan perpres tersebut. Kesinambungan Rancangan Perpres Media IJTI Siap Mengawal,” kata Herik.
Lebih lanjut Wens Manggut mengatakan bahwa, dalam pandangannya, sangat penting untuk menguraikan secara tepat peran-peran dari lembaga yang ditugaskan untuk menegakkan aturan. Selain itu, lembaga tersebut harus yakin akan kedudukan dan hubungannya dengan Dewan Pers.
Manggut menentang ide pembayaran. Ia lebih menganggapnya sebagai pembagian pendapatan, karena hal itu mencerminkan keberhasilan media dalam menciptakan materi yang menarik.
Ia mengusulkan agar Dewan Pers menulis surat kepada presiden untuk menjelaskan situasi ini. Kebijakan satu pintu diadvokasi karena kemudahan yang diberikan jika diterapkan oleh pemerintah.
Menurut Yono, sangat riskan jika ada kelompok-kelompok yang hanya mementingkan diri sendiri.
“Tidak adil jika anggota organisasi yang eksklusif hanya mementingkan kelompoknya sendiri. Harus ada ketidakberpihakan dan keadilan di Dewan Pers,” jelasnya.
ATVLI, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, dengan Maulana sebagai wakil sekretaris jenderalnya, juga memiliki optimisme yang sama.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Wakil Ketua Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Atmaji Sapto Anggoro, semuanya setuju dengan usulan konstituen sebagai tanggapan. Karena pada dasarnya Dewan Pers menjalankan mandat yang diberikan oleh para anggota komponennya.
Hendrayana, ahli hukum Dewan Pers, menegaskan bahwa ia telah memberikan penjelasan hukum atas temuan penelitian tersebut. Menurut temuannya, pasal 15 UU Pers No. 40/1999 mencakup peraturan presiden yang dimaksud.
Menurut UU Pers, Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengatur media. Dewan Pers selalu melibatkan anggota masyarakat dalam kegiatan sehari-hari. Hendra juga mencatat perlunya memprioritaskan peraturan perundang-undangan untuk mengatur media di masa depan.