
beritain – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat menggelar Pemeriksaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kecamatan Soreang pada hari Kamis, 6 Februari 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan pemeriksaan kali ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas lainnya. Selain itu, tim dari Bapenda Provinsi Jawa Barat turut serta dalam memberikan sosialisasi terkait pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu guna mendukung pembangunan daerah.
Hendriawanto, selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, melalui Indrawan Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Selain itu, kami juga mengingatkan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajak kendaraannya untuk menghindari sanksi yang berlaku,” ujar Indra.
Kemudian Indrawan kembali menegaskan, PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan serta pentingnya memiliki perlindungan asuransi kendaraan.
Pemeriksaan PKB ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas di Kabupaten Bandung, Khususnya Kecamatan Soreang serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pajak kendaraan. Satlantas Polresta Bandung dan instansi terkait akan terus melakukan Kegiatan pemeriksaan Pajak Kendaraan serupa guna menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik di wilayah tersebut.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.