beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 18 Januari 2023, Kendaraan Sepeda Motor No. Pol : D-6530-ABG dikendarai Sedes Jase Sidabutar datang dari arah Timur ke Barat, ketika melintasi jalan tersebut di atas dimana medan jalan beraspal baik, mendatar, jalan lurus setelah menikung kanan, wilayah pemukiman penduduk, jika dilihat dari arah datangnya kendaraan, Diduga pengendara No. Pol : D-6530-ABG sedang mendahului beberapa kendaraan yang berada didepannya pada saat bersamaan kurang konsentrasi sehingga menabrak pejalan kaki yang hendak menyebrang, yang Bernama Dede Sujana yang merupakan warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Baca juga:  Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan di Kecamatan Cinambo Kota Bandung

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja kantor Perwakilan Bandung, Billy Zulkarnain. Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *