beritai.id – Kepala Jasa Raharja Purwakarta Anung Sigit Priyono hadir pada kegiatan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Jasa Angkutan Subang sebagai Narasumber. Pada kesempatan tersebut Anung menyampaikan tugas Jasa Raharja sebagai penyelenggara asuransi sosial kecelakaan lalu lintas yang memberikan perlindungan dasar terhadap penumpang dan sopir angkutan umum apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:  Dewi Aryani Suzana: Program Pemutihan Pajak, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan

Selain itu Jasa Raharja juga diberikan tugas untuk mengumpulkan dana atau Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang di kutip melalui sopir atau pengusaha angkutan bersamaan dengan ongkos angkut yang dibayar oleh penumpang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *