beritain.id – Selasa, 04 Oktober 2022. Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kapal motor yang berada di pesisir Waduk Jatiluhur Desa Kertamanah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.

 

Dalam kegiatan tersebut Petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang umum. Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam UU No.34 tahun 1964. Dan Iuran Wajib Kecelakaan Penumpang dimana dananya di bayarkan oleh para pemilik kendaraan angkutan umum kepada Perusahaan Jasa Raharja setiap bulannya, dana tersebut di sisihkan dari penjualan tiket alat angkutan umum, sesuai amanat UU No.33 Tahun 1964.

Baca juga:  Lakukan Pelayanan Prima, Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris korban Laka di Sumedang kurang dari 24 Jam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *