Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RS. Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon dimana korban dirawat dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan P3K maksimal Rp 1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimal sebesar Rp 500.000,- terhadap masing-masing korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017.
Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan jatuhnya korban luka-luka dan 5 korban meninggal dunia terjadi di Tol Cipali Km. 186-200 Jalur A Desa Kempek Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, Sabtu(25/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Kecelakaan melibatkan Bus nopol K-7031-OB menabrak bagian belakang truck nopol B-9038- FYT.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.