Diharapkan dalam Survey Pasca Bayar tersebut dapat mendekatkan diri kepada Masyarakat dan adanya Kepastian jaminan baik itu dalam hal Kecelakaan maupun keabsahan Ahli Waris dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait Tugas dan Fungsi PT. Jasa Raharja.

Baca juga:  Perekonomian Jabar Triwulan I - 2024 Tumbuh, Pengangguran Turun

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *