beritain.id –  – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan, korban kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 103.800 Kabupaten Bandung Barat, 28 September 2022, terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga:  Kasus Illegal Logging di Pangandaran, Tim Investigasi FPHJ Apresiasi Kinerja Aparat Penegak Hukum

Dodi mengatakan, petugas Jasa Raharja bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka- luka. “Petugas kami langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Cimahi dan melakukan pendataan korban di rumah sakit,” ujar Dodi.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. “Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Dodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *