KAB. BANDUNG – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 11 Mei 2023, sekitar Pukul 23.00 Wib di Jalan Raya Cicalengka Tepatnya Kp. Warung Lahang Rt. 01 Rw.01 Desa Nagreg Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, antara Sepeda Motor Nopol D-3364-VDE yang dikendarai Defin Firmansyah yang bertabrakan dengan Sepeda Motor Nopol D-2549-FDK yang dikendarai oleh Ujang, akibat tabrakan tersebut pengendara Sepeda Motor Nopol D-3364-VDE yaitu Defin Firmansyah mengalami Luka luka dan Meninggal dunia dalam penanganan medis di Rumah Sakit selang 30 menit paska kecelakaan yang dialaminya.

Baca juga:  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Shantika di Tol Pemalang

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I, R Andi Nurjaman melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RSUD Cicalengka an Ujang, kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *