beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Kamis Tanggal 21 Juli 2023, Pukul 05.10 Wib di Jl.  Raya Perlintasan Bandung-Cirebon tepatnya di Dsn. Gudang Rt. 002 Rw. 002 Desa. Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.Kendaraan yang terlibat :

Sepeda motor No. Pol Z-6485-AAL dikemudikan RIZAL KAOSAR melaju dari arah cirebon menuju arah bandung ketika melintasi medan jalan lurus, jalur jalan dua arah, marka jalan terputus-putus, badan jalan beraspal hotmixed kering, cuaca cerah dipagi hari diduga tidak konsentrasi dalam mengemudi sehingga terlalu mengambil jalan kesebelah kanan atau berpindah lajur, dari arah yang berlawanan datang sepeda motor No. Pol Z-6237-AO dikemudikan AHMAD ALFI NUROHIM membonceng REYHAN karena jarak sudah berdekatan bertabrakanpun tidak bisa dihindari.  Kejadian tersebut mengakibatkan pengemudi Sepeda motor. Pol Z-6485-AAL Sdr. RIZAL KAOSAR meninggal dunia di TKP dan dibawa ke Puskesmas tanjungsari.

Baca juga:  Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Kunjungan Crm Ke Pt Anggrek Lancar Jaya

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *