beritain.id – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan maut yang
melibatkan Truk Fuso dengan sebuah minibus di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964

tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, sebagaimana
Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia
mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca juga:  Tekan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung

“Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya rawatan
kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Rivan.

Baca juga:  Design Manager : Force Quit a hanging Citrix application

Santunan tersebut, kata Rivan, merupakan salah satu wujud kehadiran negara
terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Tentunya kami turut prihatin dan
menyampaikan duka cita mendalam atas musiban ini. Semoga keluarga korban yang
ditinggalkan mendapat ketabahan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *