INDRAMAYU – PT Jasa Raharja Cabang Indramayu kembali menggelar kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL), kali ini bertempat di SMK Negeri 1 Arahan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar melalui peran aktif tenaga pengajar sebagai penyampai pesan keselamatan.

PPKL berfokus pada pemberian pesan-pesan keselamatan oleh guru kepada peserta didik. Dengan penyampaian langsung dari tenaga pengajar, pesan diharapkan lebih mudah dipahami, diingat, dan dipraktikkan siswa dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menegaskan bahwa keterlibatan guru sebagai role model memiliki pengaruh besar terhadap perilaku siswa, termasuk dalam disiplin berlalu lintas.

“Guru adalah teladan, baik di dalam maupun di luar kelas. Melalui PPKL, kami berharap pesan keselamatan lalu lintas bisa tertanam lebih kuat di kalangan pelajar, sehingga angka kecelakaan di usia muda dapat ditekan,” ungkap Afriyanti.

Kepala SMK Negeri 1 Arahan, Dedi Supriatna, S.Pd., M.A., menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini.

“Kegiatan PPKL sangat bermanfaat, tidak hanya bagi siswa, tetapi juga bagi guru. Kami mendapat wawasan baru dan strategi penyampaian pesan keselamatan lalu lintas yang lebih efektif untuk diterapkan di sekolah,” ujarnya.

Kegiatan diisi dengan pembekalan materi keselamatan berlalu lintas bagi guru, diskusi interaktif, serta penyusunan strategi penyampaian pesan keselamatan yang nantinya akan diteruskan kepada siswa.

Dengan pelaksanaan PPKL di SMK Negeri 1 Arahan, Jasa Raharja Cabang Indramayu berharap sekolah dapat menjadi agen perubahan dalam membangun budaya tertib dan aman berlalu lintas, dimulai dari lingkungan pendidikan.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *