beritain.id – Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Depok M. Gusti Yudhistira bersama Andina Karina B. Melakukan Kegiatan Door to Door dan CRM di Wilayah Depok. Adapun Kunjungan Kali ini ke Kantor Koperasi Angkutan Sinar Depok, Koperasi Ideal Mitra Abadi di Depok II dan PO Bus Bintang Permata Bunda Transport di Kalimulya Depok, Bertemu langsung dengan Pengurus Angkutan, Fenny dan Hesti.

Gusti Menjelaskan Maksud dan Tujuan dari Kunjungan tersebut untuk Mengingatkan Perihal Hak dan Kewajiban para Pengelola Jasa Angkutan Umum agar Tertib serta Disiplin dalam Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum) sesuai dengan Undang-undang 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Kepastian Jaminan Jasa Raharja bagi Para Penumpang Angkutan Umum jika terjadi Musibah Kecelakaan Lalu Lintas selama dalam Perjalanan.
Jadi, jika kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, selalu pastikan jika IWKBU nya telah di setorkan oleh pengusaha otobus atau pihak travel.
Jadi, jika kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, selalu pastikan jika IWKBU (Iuran Wajib kendaraan Berpenumpang Umum) nya telah di setorkan oleh pengusaha otobus atau pihak travel dan sudah tercover Jaminan Jasa Raharja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *