Jika sangsi tindakan ini belum membuat efek jera para Operator Angkutan saat ini kami sedang melakukan rumusan atau kajian penindakan yang lebih tegas dengan pengandangan/penahanan unit tersebut ke lokasi penahanan seperti yang di lakukan di wilayah DKI Jakarta. Jumlah angkutan umum di wilayah Depok Cinere saat ini kurang lebih 3.000 angkutan namun yg aktif tidak sampai 50% nya (ucap Pak Kabid).

Baca juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Bersinergi dengan Jasa Raharja Putera Santuni Korban KLL

Iuran Wajib Merupakan Dana yang di titipkan para penumpang angkutan umum kepada operator untuk di setorkan secara borongan/tahunan yang di atur dalam Undang-undang 33 Tahun 1964. Yang bermanfaat untuk mengcover seluruh penumpang angkutan umum tersebut jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas. Untuk kedepan nya Dishub akan bekerja sama dengan Jasa Raharja dalam hal penertiban sekaligus sosialisasi maupun edukasi kepada para operator Angkutan agar lebih paham akan penting nya tertib administrasi dan pembayaran iuran wajib Jasa Raharja.

Baca juga:  Jasa Raharja Cirebon Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Tol Palikanci

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *