Dalam kegiatan tersebut Petugas Jasa Raharja Samsat Pangandaran, Ferdian Alhando juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya jaminan Jasa Raharja apabila terjadi laka lantas, dan memberikan informasi mengenai prosedur pengajuan santunan, serta mengedukasi masyarakat bahwa jaminan dan santunan Jasa Raharja tersebut berasal dari pembayaran SWDKLLJ.

Baca juga:  Realisasi Penjualan Operasi Pasar Bersubsidi Selama Ramadan Capai 90,14 Persen

Di tempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali mengatakan bahwa melalui operasi gabungan bersama mitra ini, Jasa Raharja juga berkesempatan memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat yang terjaring operasi gabungan mengenai fungsi dan peran Jasa Raharja yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), “pungkas nya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *