Kami himbau untuk para pengusaha angkutan umum untuk selalu membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ tepat waktu, dan menyetorkan Dana IWKBU. Para calon penumpang sebaiknya gunakan selalu angkutan umum yang resmi, dan sah yang sudah membayar PKB, SWDKLLJ dan IWKBU.

Baca juga:  Jasa Raharja Bandung Bersama Mitra Terkait Bersinergi Adakan Sosialisasi Layanan Samsat di Kecamatan Sukasari Kota Bandung

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Baca juga:  Sinergi Jasa Raharja Indramayu dan RS Pertamina Balongan dalam Persiapan Implementasi Aplikasi Jr Care

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *