“Kami berharap, melalui SPBE ini bisa menjadikan Kota Bandung sebagai barometer dan icon teknologi. Ke depan kami ingin punya gedung sendiri berisikan data center dan media center. Bahkan bisa dijadikan digital service, tempat anak muda berkumpul membangun ekosistem teknologi,” harapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penilaian, terdapat empat domain yang sudah memiliki skor memuaskan, tapi masih perlu ditingkatkan, yakni kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan.

“Kebijakan dan layanan SPBE kita mendapatkan nilai 4,5. Sedangkan tata kelola sudah berada di atas skor 3, tapi masih di bawah 4. Semoga bukan hanya nilai kita yang menjadi semakin baik, tapi juga pengelolaan teknologinya. Sebab mengelola teknologi tanpa SPBE itu nantinya jadi serampangan,” kata Yayan.

Sementara itu, CEO PT Tatacipta Teknologi Indonesia (TATI), Tony Dwi Susanto memaparkan, SPBE merupakan transformasi digital pemerintahan. Ringkasnya, menentukan teknologi yang tepat untuk digunakan dalam pekerjaan pemerintahan.

Baca juga:  Jasa Raharja Cirebon Hadiri Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Pengemudi Truck

“Pemerintah itu banyaknya generasi X dan Y. Sedangkan saat ini kita melayani gen milenial, sehingga harus melek teknologi,” seru Tony.

“Digital literasi untuk di generasi kita tidak mesti bisa bikin teknologi. Minimal tahu ada teknologi apa, dan kalau mau pakai teknologi ini harus kolaborasi dengan siapa dan kegiatannya seperti apa,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pada tataran level strategis, SPBE berfungsi untuk perencanaan dan pengambilan keputusan berdasarkan data.

Sebab SPBE dimulai dengan membuat kebijakannya. Dari sanalah inovasi kebijakan, layanan, dan proses bisnis dalam pemerintahan bisa berjalan dengan memanfaatkan teknologi.

“SPBE bukan hanya teknologi dan bukan hanya tanggung jawab Diskominfo. Banyak sekali pihak lain yang terlibat. Misalnya, pada aspek manajemen saja sudah banyak penanggungjawabnya. Manajemen SPBE itu tanggung jawab Inspektorat. Manajemen keamanan SPBE persandian itu tugas Diskominfo. Manajemen data itu Bappelitbang. Manajemen aset TIK tanggung jawabnya BKAD. Lalu, Manajemen SDM TIK tanggung jawabnya BKPSDM,” paparnya.

Baca juga:  Apresiasi Program OPOP, Wapres: Peluang Pembangunan Ekonomi Baru

Oleh karena itu, untuk memperkuat SPBE harus perkuat juga tim koordinasi SPBE baik di ranah strategis maupun asesor internal.

“Sebab SPBE merupakan perubahan cara kerja pemerintah yang lebih cepat dalam melayani masyarakat. Bahkan, sudah dicanangkan RUU pemerintahan digital. SPBE akan masuk jadi undang-undang juga. Di dalamnya harus ada masyarakat digital, perlindungan, kerja sama, data, ekonomi, transformasi, dan infrastruktur digital,” imbuhnya. *(billy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *