beritain.id – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut Susatria Sambasri melaksanakan uji Petik angkutan umum bertempat di Terminal Guntur Garut, Rabu (25/10/2023) mulai pukul 09.00 s.d. 11.00 wib.

Kegiatan uji petik tersebut di temani bersama TIM KTMDU Samsat Garut dan Petugas Dishub Kab.Garut. Dalam Uji Petik tersebut, ada beberapa kendaraan angkutan Umum yang terjaring. Baik yang sudah melunasi pajak maupun yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor serta Iuran Wajib Kendaraan bermotor Umum (IWKBU), dimana masih banyak masyarakat yang belum sadar dan taat dalam membayar pajak dan IWKBU walaupun masa laku pajak dan IWKBU nya sudah tidak berlaku.

Baca juga:  PSI Minta Mendag Tunjuk Hidung Mafia Migornya Siapa Saja!

Dalam uji petik ini di fokuskan kepada pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang. Kegiatan uji petik ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan IWKBU sesuai dengan Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Kendaraan Bermotor Umum Berdasarkan Undang- Undang No. 33 Tahun 1964 Jo. PP No. 17 Tahun 1965.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *