Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimbau masyarakat untuk patuh serta tertib dalam berlalulintas dan mensosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 mengenai Penghapusan Data Regident Kendaraan Bermotor.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya warga kecamatan Klari dalam pelaksanaan registrasi ulang/pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
1 2