Kegiatan  tersebut bertujuan untuk menghimbau  masyarakat  untuk patuh serta tertib dalam berlalulintas dan mensosialisasikan  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009  pasal 74 mengenai Penghapusan Data Regident Kendaraan Bermotor.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya warga kecamatan Klari dalam pelaksanaan registrasi ulang/pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Baca juga:  Tingkatkan Koordinasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Anjangsana ke Kantor Samsat Kabupaten Induk Ciamis

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *