beritain.id – -Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) menyoroti dua rencana pembangunan Nasional dengan merusak hutan. Pertama, Ketua FPHJ Eka Santosa mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Proyek itu berdiri di atas kawasan lindung mangrove dan statusnya belum diturunkan sehingga tak boleh ada pembangunan di atasnya. Eka mengatakan PSN Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten akan menggunakan 1.705 hektare dari total sekitar 30.000 ha kawasan PIK 2.
Persoalannya, dari 1.705 ha itu, sebesar 1.500 hektare (ha) masih berstatus kawasan hutan lindung. Sementara, sekitar 200 ha lebih masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
Kritik kedua, kata dia, Pemerintah berencana melakukan alih fungsi hutan seluas 20 juta hektare (ha) menjadi lahan untuk pangan, energi, dan air. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Menurut Eka, jangan sampai hutan disandera oleh kepentingan politik. Terlebih, hutan di Indonesia sudah mengalami kebijakan setelah adanya kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Di mana, pemerintah mengambil alih 1,1 juta hektare areal hutan Jawa.