beritain.id – Kita tidak tahu maut kapan menimpa kita dan dimana, hal ini juga terjadi oleh keluarga Almarhumah Ibu Misira. Dimana angkutan umum yang dinaiki almarhumah mengalami kecelakaan dengan truk. Almarhumah terpental keluar dari kabin angkutan umum. Sempat dibawa ke RS. Hermina Mekarsari Cileungsi namun nyawa korban tidak tertolong.

Baca juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Jasa Raharja Putera Santuni Korban Laka Lantas Di Kabupaten Garut

Dalam kasus ini, khususnya untuk kendaraan angkutan umum. Dalam jenis kecelakaan apapun (tunggal/ganda) semua korban yang berada di dalam angkutan tersebut mendapatkan jaminan terkait luka-luka, dan santunan meninggal dunia. Kenapa jika kecelakaan tunggal angkutan umum korbannya bisa mendapat jaminan bahkan santunan. Karena angkutan umum selain membayar SWDLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas) angkutan umum ada iuran wajib yakni IWKBU (iuran wajib kendaraan bermotor umum). Tetapi dengan catatan, masa aktif atau masa laku Pajak kendaran bermotor yang dimana SWDLLJ ada didalamnya serta Premi IWKBU nya masih berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *