Bandung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) kantor wilayah III temukan prilaku pembelian bersyarat (tying) untuk mendapatkan minyak goreng. Dari sudut pandang persaingan usaha, praktik pembelian bersyarat melanggar pasal 15 ayat (2) UU no. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU Kanwil III menemukan praktik pembelian bersyarat ini, dilakukan oleh retail modern terhadap konsumen terakhir dan distributor kepada pedagang pengecer atau pedang pasar tradisional. Praktik pembelian bersyarat dilakukn dengan beragam cara salah satunya mengharuskan pembeli untuk mendapatkan minyak goreng dengan turut membeli produk lainnya sebagai syarat. Cara lainnya mengharuskan pembelian dengan nominal tertentu, dan mengharuskan menjadi anggota untuk mendapatkan minyak goreng. Hal ini yang menyalahi aturan yang menimbulkan kerugian kepada konsumen.

Baca juga:  GelarAksi di Depan Gedung Sate, Aktivis 98 Sampaikan 8 Poin Reformasi

Selain itu, kelangkaan minyak goreng di Jawa Barat ini karena pasokan minyak goreng tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan distribusi minyak goreng datang tidak menentu. KPPU Kanwil III pun menemukan stok minyak goreng di pasar tradisional baik curah maupun kemasan jumalahnya sangat terbatas dengan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi ( HET ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *