Aturan penghapusan tes antigen maupun p-c-r sebagai syarat perjalanan domestik ini disambut baik oleh Ezra dan Venti sebagai warga karena dinilai dapat mempermudah pergerakan dalam melakukan perjalanan.

 

“Saya taunya dari media sosial tentang aturan itu, menurut saya bagus bagus saja apalagi sebentar lagi kan mau menjelang ramadhan karena akan banyak yang berpergian juga, semoga bisa lebih lama aturannya. Ujar, Ezra dan Venti Pelaku Perjalanan Udara.”

Baca juga:  Konstituen Desak Dewan Pers Umumkan Proposal Kebijakan Media Berkelanjutan

Dengan terbitnya surat edaran satgas covid-19 nomor 11 tahun 2022 ini diharapkan juga mampu mmepercepat pemulihan industri penerbangan domestik khusus di Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *